Itulahkemulian orang yang berilmu! Menuntut ilmu itu satu tuntutan yang begitu besar: "Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR.Muslim) "Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan fahamkan dia dalam (masalah) dien (agama)." (HR.Bukhari) Dalam hadis
Jakarta - Dalam bahasa, ilmu berasal dari aksara Arab yang memiliki makna mengetahui. Dilansir dalam buku berjudul "Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah" oleh Abdul Hamid M Djamil, Lc, Menurut Muslim A. Kadit, "Ilmu merupakan kumpulan sistematis sejumlah pengetahuan tentang alam semesta yang diperoleh melalui kegiatan berpikir."Sedangkan itu, Ziauddin Sardar mendefinisikan ilmu dengan, "Cara mempelajari alam secara objektif dan sistematis serta ilmu merupakan suatu aktivitas manusia."Ilmu pengetahuan baik secara khusus ilmu agama maupun ilmu pengetahuan secara umum merupakan bagian dari ciri khas Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW bersabda "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya." HR. Muslim.Ilmu bermanfaat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah seseorang yang mengajarkan ilmu kepada orang lain, lalu mengamalkan atau diajarkan lagi kepada orang lain sehingga ia akan mendapat pahala seperti orang yang mengamalkannya meskipun yang mengajarkan telah meninggal dalam buku "Hadis Tarbawi, Hadis-hadis Pendidikan" oleh Dr. H. Abdul Majid Khon, ilmu pengetahuan yang bermanfaat adalah segala ilmu yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain dan dapat menambah ketakwaan mereka kepada Allah Mencari Ilmu Ilmu memiliki kedudukan, Abdul Qadir'Isa dalam bukunya "Haqaaiqu At-Tasawuf" menyebutkan hukum mencari ilmu dapat dibagikan dalam tiga kategori yakni wajib, sunah dan ulama mengklasifikasikan ilmu yang wajib dan dibagi dalam dua bagian yaitu wajib'ain dan wajib kifayah1. Wajib 'AinMenuntut ilmu disebut wajib 'Ain adalah sebuah perintah wajib yang ditunjukan kepada setiap individu. Ilmu yang diperintahkan dengan perintah wajib 'ain adalah ilmu-ilmu yang harus dipelajari oleh setiap orang Islam, yang jika tidak dipelajari, hukumnya satu ilmu yang wajib dipelajari adalah Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian dan alam gaib. Imu Fikih yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah. Sedangkan ilmu Tasawuf yaitu ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak Wajib KifayahWajib Kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok. Ilmu yang wajib kifayah dipelajari adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Seperti meneladani Ilmu Fikih agar bisa mengajari orang lain, mempelajari Ilmu Hadis, Ilmu Tafsir, Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Fikih, Ilmu Hitung, Ilmu Kedokteran, Ilmu Kontraktor, Ilmu Biologi hingga Ilmu Pertanian yang semuanya berfungsi untuk kepentingan masyarakat merupakan sebuah perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam. Di antara ilmu yang hukumnya sunah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui fadhailul 'amal tingkatan amalan, ilmu untuk mengetahui ibadah sunah dan ilmu untuk mengetahui perkara-perkara yang makruh dalam adalah sebuah perintah untuk meninggalkan sesuatu. Ilmu yang dilarang dengan tegas haram untuk dipelajari adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama dalam Universitas Islam Indonesia, Dosen FTI UII, Ustaz Kholid Haryono, menyampaikan bahwa segala urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk ibadah. "Tidak ada urusan dunia semuanya adalah urusan akhirat, apapun amal kita pilihannya adalah ibadah," jelas Ustaz satu bentuk ibadah adalah menuntut ilmu. Islam akan meninggikan derajat orang yang berilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Mujadilah ayat 11يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌArtinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.""Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia wajiblah memiliki ilmunya, dan barang siapa ingin selamat dan berbahagia di akhirat wajiblah ia memiliki ilmunya pula dan barang siapa ingin keduanya wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula," jelas Ustaz Kholid dalam laman Universitas Islam Indonesia. Simak Video "Kartini, Islam dan Hadiah Pernikahan Tafsir Al-Qur'an" [GambasVideo 20detik] lus/lus Nafs Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Nafs berasal dari bahasa arab (النفس), merupakan satu kata yang memiliki banyak makna ( lafzh al-Musytaraq) dan dipahami sesuai dengan penggunaanya. [1] Kata nafs terdapat dalam Al-Qur'an dengan makna yang berbeda. [1]. Dalam diri manusia, terdiri dari Jasad ( tubuh/fisik ), Jiwa, Ruh dan Nafs.
Abstrak Hukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal ini sangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhusus bagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karena tindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggah dalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukan bagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kami menyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimana perbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukan tindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positif sebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukan demi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta benda yang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenaran dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islam seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampaui batas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects a person's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in an incident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So long as the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victim and on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to the applicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law and positive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refers to the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defense forced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemed necessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that can eliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himself cannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Tindakan Pembelaan Diri dalam keadaan terpaksa noodweerkonseptualisasi Hukum Pidana Islam dan hukum positifFAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM ISLAM IAIN PAREPAREAbstrakHukum merupakan tolak ukur dalam menentukan berat ringannya suatu hukuman hal inisangat mempengaruhi kehidupan seseorang yang berkaitan dengan suatu masalah. Terkhususbagi orang yang merasa sebagai korban menjadi tersalah dalam suatu kejadian karenatindakan yang dilakukan sangat berlebihan disebabkan keadaan yang memaksa. Sehinggahdalam penentuan hukum bagi tindakan tersebut menjadi suatu hal yang tidak menguntukanbagi sikorban dan disisi lain menjadi penyelamat bagi sikorban. Dalam hal ini kamimenyesuaikan dengan hukum yang berlaku, dan kami ingin mengetahui bagaimanaperbandingan Hukum Pidana islam dan hukum positif bagi seseorang yang melakukantindakan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, hal ini merujuk pada hukum positifsebagaima yang diatur dalam KUHP 49 ayat 1, ketika pembelaan terpaksa yang dilakukandemi diri sendiri maupun untuk orang lain,baik untuk kehormatan kesusilaan atau harta bendayang dianggap perlu untuk dilindungi ,maka ini dijadikan sebagai sebuah alasan pembenarandan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Begitu pula dengan hukum pidana islamseseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dihukum akan tetapi jika melampauibatas maka ia harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Kata Kunci Pembelaan Diri, noodweer, KUHP 49 ayat 1Abstract The law is a benchmark in determining the severity of a sentence this greatly affects aperson's life related to an issue. Especially for people who feel as victims to be blamed in anincident because the actions taken are very excessive due to forceful circumstances. So longas the legal determination for the action becomes a matter that does not apply to the victimand on the other hand becomes the savior for the victim. In this case we adjust to theapplicable law, and we want to know how the comparison of Islamic Criminal Law andpositive law for someone who performs an act of self-defense under compulsion, this refersto the positive law as stipulated in the Criminal Code 49 paragraph 1, when the defenseforced to do for oneself or for others, both for the honor of decency or property deemednecessary to protect, then this is used as a reason for justification and forgiveness that caneliminate the criminal. Likewise with Islamic criminal law, a person who defends himselfcannot be punished, but if he crosses the line, he must be responsible for his actions. PENDAHULUAN Dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan oleh aturan, dimana aturan meciptakansuatu negara yang aman dan tentram, akan tetapi tidak dapat kita memalingkan wajah bahwadibalik aturan dan hukum terdapat hal yang tidak dapat dipisahkan yakni penyimpangan –penyimpangan sosial, atau kejahatan yang diakibatkan hukum yang terlalu kaku, DiIndonesia kekerasan dengan beragam bentuk silih berganti muncul. Munculnya kekerasandengan beragam bentuknya initidak sesuai dengan konsep ideal Indonesia sebagai negarahukum dan sekaligus juga menggugat konsep ideal tentang suatu bangsa yangberprikemanusiaan, berkeadilan dan beradab. Beragam bentuk kekerasan yang selama initerjadi, oleh sebagian masyarakat seolah-olah sudah dianggap sebagai hal yang biasasehingga kekerasan seringkali digunakan sebagai alat oleh seseorang atau sekelompok orangdengan alasan - alasan dan tujuan- tujuan tertentu dan mengenyampingkan hukum yangseharusnya menjadi principle itu saja dalam negara kita yang berlandaskan pancasila sangat mengutamakanasas kemanusia dibandingakan yang lain demi menciptakan negara yang damai, sehinggahhukum yang dibentuk oleh pemerintahan negara indonesia menyusun sedemikia rupa hukumbagi tidakan kekerasan baik dari yang terkeci hingga tindakan yang dianggap hukum yang ditegakkan saat ini, masih ada saja kekerasan yang sering kali terjadidihadapan kita dan tidak menutup kemungkina terjadi pada diri kita sehinggah dalam situasitersebut kadang kala kita terasah terpojokan akan kekerasan yang menimpah kita, sehinggapara pelaku kekerasan menggap halyang iya lakukan hanya perbuatan biasa – biasa tindakan kekerasa sering terjadi kontak fisik antara pelaku dan korbansehingga terjadi penafsiran hukum yang berbeda yang diakibatkan tindakan yang dilakukankorban terhadap pelaku kekerasan tersebut, dengan kata lain pelaku dengan tindakanpembelaan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa demi melindungi sesuatu yang ia milikiagar tidak dimiliki oleh pelaku tersebut sehinggah menybabkan pelaku tersebut dalamkeadaan fatal. Sehinggah dalam penentuaan hukum bagi tindakan pembelaan diri dalamkeadaan terpaksa ini menjadi salah satu permasalahana dalam penentuan hukum terkhususdalam hukum positif. Dimana dalam hukum positif terdapat peraturan peraturan mengenaipenetapan sanksi – sanksi hukum pelaku kejahatan sebagaimana yang termuat dalamUndang- undang Nomor 1 tahun 1946 tentan kitab Undang- undang Hukum PidanaKUHP. Dalam KUHP tidak hanya terbatas pada penjatuhan pidana akan tetapi jugamengatur tentang tindakan – tindakan yang tidak dapat dipidana atau disebut denganpenghapusan pidana. Sebagaimana dalam peraturan penghapusan pidana menetapkanberbagai keadaan pelaku yang memenuhi delik sesuai yang telah diatur di dalam Undang –undang seharusnya dipidana akan tetapi tidak Dwi putri nofrela and Widia Edorita, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang melampaui batas Noodweer Excess”Riau University,2016, terbentuk tindakan yang mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukanoleh seseorang dalam rangka melindungi diri sendiri ataupun orang lain dari suatu ancamanyang bersifat darurat. Pembelaan diri dalam keadaan darurat noodweer ini diatur dalam pasal 49 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapamelakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diriorang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang laindari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidakboleh di hukum” Ayat 2 berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yanglangsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancamanserangan itu, tidak dipidana” Pasal 49 KHUP di atas menjelaskan bahwa perbuatan yangmemenuhi unsurunsur pidana tidak semuanya dapat dijatuhkan hukuman pidana, dalam beberapa kondisihakim dapat memberikan keputusan bebas kepada pelaku. Pembelaan diri dalam keadaandarurat Noodweer berdasarkan KUHP pasal 49 menjadi sebuah alasan pembenar tapi bukanalasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseoarang yang dalamkondisi darurat melakukan tindak pidana dapat dapat diampuni disebabkan karena adanyapelanggaran hukum yang mendahului perbuatannya. Kejadian noodweer, meskipun dalamtindakannya merugikan penyerang, tetapi dalam hal ini tujuannya adalah untuk membela diridari tindakan yang merugikan pihak penyerang. Dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan diridisebut dengan istilah daf’u al shail. Hukum Islam tentunya tidak dapat dilepaskan daritujuan syariah maqashid syariah. Imam Asy-Syatiby yang telah mengembangkan maqashid syariah dalam pembahasantersendiri membagi maqashid syariah ke dalam 5 bentuk atau biasa disebut kulliyat alkhamsah yaitu 1 Hifdzu din menjaga agama, 2 Hifdzu nafs menjaga jiwa, 3 Hifdzuaql menjaga pikiran, 4 Hifdzu mal menjaga harta, 5 Hifdzu nasab menjagaketurunan8. Kelima maqashid di atas wajib dijaga, ketika seseorang berusaha mengusikkelima hal tersebut, maka pihak yang terusik dibenarkan untuk melakukan pembelaan. Sudahmenjadi kewajiban manusia untuk menjaga jiwanya dan jiwa orang lain, begitupula telahmenjadi hak seseorang untuk hartanya dari pelanggaran yang tidak sah. Pembelaan diri yangdilakukan untuk menolak serangan atau pelanggaran dapat menghapuskan pidana bagi pihakyang melakukan Maka dengan ini kami akan menyajikan hasil penilitian kami guna mengetahui pnetapanhukum terhadap tindakan pembelaan diri dalam situasi darurat atau keadaan terpaksa dalamhukum positif serta hukum pidana islam dan yang menjadi titik acuan dalam menentukanputusan atau yang menjadi alasan tidak terpidananya tidakan pembelaan diri dalam keadaanterpaksa yang mengakibatkan keadaan yang dialami pelaku. Dan untuk memenuhi tugasmatakuliah yang diberikan . !"$%&' * +, -! $ !*&."/."0"0.1-Mazahibuna2&- Pembahasan Pembelaan diri dalam keadaan terpaksa Noodweer dalam penetapan Hukum positifPembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa ini diatur dalam KHUPtermasuk dalam kategori hal hal yang menghapuskan ,mengurangi, atau memberatkan pidanasebagaimaa diatur dalam pasal 49 ayat 1 yang berbunyi 1 “Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untukmempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau hartabenda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak danmerancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh di hukum”Dan keadaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam ayat ke-2 yang berbunyi2 “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan olehkegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidakdipidana”Sebagaimana Badan Pembinaan Hukum Nasional menerjemahkannya sebagai berikut“Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendirimaupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karenaada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu melawan hukum”. Perkataan “nood” artinya “darurat”, sedangkan perkataan “weer” artinya“pembelaan”, hingga secara harafiah perkataan “noodweer” itu dapat diartikan sebagai suatupembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat”. Lebih lanjut, sebagaimana dalampenjelasan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidakboleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanyapada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dankebebasan bergerak badan. Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual. Terkaitpembelaan terpaksa, ada persamaan antara pembelaan terpaksa noodweer denganpembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces, yaitu keduanya mensyaratkanadanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatankesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain3. Sebagaimana dalam KUHP pasal 49 tersebut telah menguraikan syarat syarat bagiorang yang melakukan tindakan melawan hukum , namun tidak dipidana. Dan sesuai denganKUHP pasal 49 , seseorang yang dianggap melakukan pembelaan dan tidak dipidana jikamemenuhi syarat syarat antara lain 2Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. 1. Adanya serangan aanrandingTidak semua serangan dapat dilakukan noodweer, terdapat pula syarat syarat serangansehinggah dapat dilakukan pembelaan diri yaitu a. Serangan mengancam dengan tiba tiba atsu serangan itu terjadi ketikaogenblikkelijk ofonmid delijk dreigen.b. Serangan yang datang harus bersifat melawan hukum wederrech- telijkaanranding2. Perlunya pembela diri terhadap serangan yang datang ttapi perlu diketahui bahwapembelaan diri tidak semua merupakan noodweer, pembelaan diri yang merupakannoodweer harus memenuhi syarat – syarat berikua. Pembelaan diri merupakan keharusan de verdediginc, moet geboden zijkn; b. Pembelaan diri tersebut merupakan pembelaan terpaksa nood zakelijkverdidiging,pembelaan diri harus dilakukan karena adanya keterpaksaan atau tidakada pilihan lain. Jika masih ada pilihan atau kesempatan maka sebaiknya dianjurkanuntuk menghindari atau melarikan diri dan meminta Pembelaan itu harus merupakan pembelaan terhadap diri sendiri atau diri oranglsin , kehormatan dan teori hukum pidana untuk mengenal bentuk alasan-alasan yang menghapuskanpidana ini dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut5 1. Alasan pembenar; yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnyaperbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatanyang patut dan benar. 2. Alasan pemaaf; yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatanyang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakanperbuatan pidana, tetapi tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 3. Alasan penghapus penuntutan, disini bukan Karen a alasan pembenar maupun alasanpemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya orang yang melakukan perbuatan,tetapi pemerintahan menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepadamasyarakat, sebaiknya tidak diadakan kondisi normal menghindari serangan yang dilakuka oleh orang lain harusmemnta bantuan kepada pihak yang berwajib atau berwenang namun dalam kondisi daruratsebagaimana maksud dari pasal 49 ayat 1 KUHP, seseorang tidak memiliki kesempatan untukmeminta bantuan, maka iya dbenarkan untuk menghindar atau meniadakan serangan tampahbantuan pihak yang berwenang6. Maka dapat saya katakan pembelaan terpaksa tidak dapatdilakukan sesuai kehendak kita akan tetapi pembelaan terpaksa hanya dapat kita lakukanapabilah kita sudah terpojokan oleh keadaan karena usaha untuk meminta bantuan tidak dapat3 Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 20174Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta,2015, A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika,2019,hlm,442. lagi duharapkan karna keadaan yang tidak lagi memihak maka pada saat itu ketika kekerasanakan dilakukan terhadap kita maka kita dapat melakukan tindakan dalam permasalahan yang lainya adalah jika keadaan pembelaan diri secaraterpaksa noodweer, dimana dalam keadaan tertentu orang mengira ada serangan, ataumengira bahwa serangannya itu melawan hukum padahal kenyataannya tidak, danmengadakan pembelaan menurut pasal 49 KUHP ayat 1 maka pembelaan terpaksa inidinamakan pembelaan terpaksa yang putatif ,7Pembelaan terpaksa Noodweer dalam Hukum IslamPembelaan terpaksa atau pembelaan yang dilakukan dalam keadaan yang darurat yangmengharuskan diri untuk melakukannya demi menyelamatkan hal yang berharga bagi diri ,juga diatur dala hukum islam. Pembelaan diri dalam hukum pidana islam dikenal denganistilah dafau al shail. Merupakan kalimat yan terdiri atas dua kata yakni daf ’u dan daf’u dalam bahasa arab melindungi sesuatu. Dan kata al shail menurut bahsa zhamilyakni melampai batas. Sehinggah dapat kita tarik bahwa daf’u al shail adalah upayapembelaan diri demi mempertahankan hal yang berharga terhadap penyerangan secara dzalimterhadap jiwa atau harta.Dalam syariat Islam kepentingan-kepentingan hukum yangmerupakan objek pembelaan terpaksa dari serangan yang melawan hukum adalah jiwa, hartabenda, dan kehormatan atau baik kepunyaan sendiri maupun orang setiap individu atau manusia untuk mempertahankan jiwa dan hartanya dariserangan orang lain disebut didalam nash. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Quransurat Al- Baqarah [2194]. 5 6789;?UFCR8S8T 7?=$,A  B,/3,C* .,!DE$F1,G*,! *H 7 H 4;,&  ,! "H? "%&'$* ,I* CJ,C, ,10,K,1 ,!,3,*,L,,I*M,L? N;,I*2,JO ,!,3,* CJ,C, ,17'K.H,K,P, 01QC,4,.+6R,  789,1P4"K01S&,4**H?!2,JOo*p'STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUM PIDANA ISLAMDAN HUKUM PIDANA POSITIF&.00/..'*q*%-r2 Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengarSufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Adaseseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”Orang itu berkata, “Bagaimanakalau ia tak ingat?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim disekitarmu.”Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yangbisa menolong?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa aparat berwajib.”Orang ituberkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”Beliau bersabda, “Bertarunglah demihartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir9. Para fukaha bersepakat bahwa membela diri adalah suatu jalan yang sah untukmempertahankan diri sendiri atau orang lain dari serangan terhadap jiwa, kehormatan danharta10. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. apabila ia merupakansuatu kewajiban atau suatu hak. Konsekuensinya apabila membela diri itu merupakan suatuhak maka seseorang boleh memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya dan iatidakberdosa dalam memilih salah satunya. Sebaliknya apabila membela diri merupakansuatukewajiban maka seseorang tidak memiliki hak pilih dan ia berdosa ketika membela jiwa para fukaha berbeda pendapat mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih kuat dalam mazhab Malikidan mazhab Syafii membela jiwa hukumnya menurut pendapat yangmarjuh lemah di dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i serta pendapat yang rajihkuatdidalam mazhab Hanbali membela jiwa itu hukumnya jaiz boleh bukan ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad,orang yang diserang berada dalam posisi membela diri, bukan dalam keadaan yangmemaksa. Dengan demikian, apabila untuk menangkis serangan tersebut tidak adajalan lain kecuali dengan membunuh mereka maka orang yang membela diri tidakdibebani pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata sebab korban hanyamenunaikan kewajibannya untuk menolak serangan terhadap jiwanya11. Sedangkanmenurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya kecuali Imam Abu Yusuf, apabilaorang yang diserang sampai membunuh anak kecil, orang gila, atau hewan maka iaberada dalam keadaan yang memaksa. Meskipun ia bebas dari hukuman pidana, tetapiia tetap dibebani pertanggungjawaban perdata. Sedangkan menurut Imam AburYahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui BatasNoodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAIN Walisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta, Perpustakaan Yusuf, orang yang diserang hanya diwajibkan membayar harta sebagai pengganti hewanyang untuk anak kecil, orang gila yang terbunuh, tidak ada kewajibanmembayar diat, dihapuskan karena keduanya tidak memiliki pengetahuan kecakapanbertindak12. Sehinggah dapat kita ketahui tidakan pembelaan diri dalam konseptualisasi hukumpidana islam diperbolehkan meskipun dalam penetuan hukumnya berbeda dari pandanga ataupemikiran para ulama, ketika kita berlandaskan dasar hukum dari ayat diatas dan beberapahadis dapat kita tarik pembelaan diri itu dapat dilakukan ketika seseorang dalam keadaantidak berdaya sehingga pembelaan terpaksa dapat dilakukan atau ketika terjadi kontak fisikdengan menggunakan alat atau sebagainya, KESIMPULANPembelaan terpaksa merupakan pembelaan yang dilakukan pada saat keadaan tidakmemungkinkan untuk meminta bantuan atau meminta pertolongan, dan telah terjadi kekerasayang dilakukan pihak pelaku maka orang tersebut dapat melakukan pembelaan diri demimelindungi diri atau sesuatu hal yang ia anggap penting yang ingin direbut. Mengenaikonsekuensi dari tidakan pembelaan terpaksa ini dalam hukum positif telah diatur dalamKHUP pasal 49 ayat 1 dan apabilah tindakan kekerasan yang dilakukan melampaui batastercantum dalam ayat ke 2 pasal 49 KHUP. Dan dalam pandangan hukum islam atau dalampenetapannya dalam hukum pidana islam tindakan pembelaan diri diperbolehkan dalammenjaga dan melindungi hak hak yang kita miliki akan tetapi tindakan pembelaan dalamkeadaan terpaksa itu melampaui batas maka terjadi perbedaan penetapan hukumnya sertakonsekuensi yang akan dihadapi korban tersebut akibat tindakan yang melampaui batas,dimana konsekuensi yang harus dihadapi adalah bertanggungj awab atas besar kecilnyakerusakan yang ia lakukan terhadap pelaku sekaligus sebagai korban akibat dari tindakanyang melampaui PUSTAKAAyunigtyas, D. 2018. Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweerdalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Doctoral dissertation, UINWalisongo.Dwi Putri Nofrela and Widia Edorita. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas NoodweerExcess”. Riau University2016.Haq, I., Wahidin, W., & Saidah, S. MELAMPAUI BATAS NOODWEER EXCES DALAMMEMBELA DIRI Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif.Mazahibuna, 21.s.s0Tinjauan hukum Islam tentang pembelaan terpaksa noodweer dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP&.00/..'0-o32 Dumgair, W. Pembelaan Terpaksa Noodweer Dan Pembelaan Terpaksa Yang MelampauiBatas Noodweer Axces Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 55. 2016. Eric Manurung, “praktik Penerapan Aturan Pembelaan diri dalam Hukum pidana “ ,October 2017Moeljatno,Asas Asas Hukum Pidana,JakartaPT Rineka Cipta. A F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sinar Grafika. A. STUDI KOMPERATIF PEMBELAAN TERPAKSA ANTARA HUKUMPIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF Doctoral dissertation, IAINSURAKARTA. 2019Yahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi,cetakan pertama, tahun 1433 HMuhayati Muhayati, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa YangMelampaui Batas Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan” IAINWalisongo, 2012.Marsum, Fiqih Jinayah HPI.Yogyakarta Perpustakaan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
  1. Շиνοцօс ዙпр
  2. ቫ ն ωшէճըфዷч
    1. Ուдрዢдու жθճι οቿ կ
    2. Οзвичሡτէኧω ቲоцե
  3. Е ուσው
    1. О ռεпетв ቤ
    2. ኻֆеզ чайօр
    3. Фαπጽ ш урቄ
  4. Էсዊ խφ
Rasanyaperlu disudahi coretan catatan membelah awan kali ini. Oh ya, sebelum terlupa! Dalam CMA 2.0, diri teralih tumpuan kepada isu masa depan negara. Sekarang belum sampai 100 hari, macam-macam perkara yang merisaukan sudah pun berlaku, khususnya dalam hal bersangkutpaut akan agama Islam. Ramai yang mengeluh. Ramai yang marah. Ramai yang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tes DNA seringkali ditemukan di Indonesia, terutama dalam penentuan keturunan keluarga. DNA merupakan suatu polimer nukleotida berupa rantai ganda, yang berfungsi sebagai unit penurunan sifat hereditas kepada keturunannya. Kebanyakan tes DNA digunakan dalam memecah suatu permasalahan, contohnya pembuktian terhadap kejahatan pembunuhan ataupun menetapkan hubungan nasab. Dalam permasalahan tersebut, tes DNA sangat perlu digunakan. Contoh dalam kasus kejahatan, tes DNA penting agar menemukan kecurigaan yang diduga menjadi alat kejahatan. Contoh dalam penetapan hubungan nasab, agar terhindar dari pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam. Artinya tes DNA diperlukan bagi setiap kalangan manusia apabila adanya permasalahan-permasalahan tersebut, terutama orang Indonesia. Bagi orang Indonesia, tes DNA masih sangatlah asing karena harga nya yang lumayan tinggi. Banyaknya permasalahan di Indonesia, diharuskannya menggunakan tes DNA, jadi belum umum sekali bagi orang Indonesia lainnya. Menurut orang Indonesia, melihat keturunan bisa dilihat dari jenis rambut, warna kulit, serta sifat karakteristik manusia itu sendiri, namunagam kurang nya akurat dan fakta dalam medis bahwa penetapan keturunan tersebut, harusnya dilakukan tes DNA, walaupun tes DNA tidak sepenuhnya atau hanya 98% valid. Namun sudah banyak digunakan manusia, dan menghasilkan ketentuan yang konkrit. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Hadits, namun sudah banyak dikemukakan oleh beberapa ulama besar Muhammad Iqbal Nadvi Beliau merupakan Imam Masjid Calgary di Kanada, serta menjadi Profesor dalam Universitas King Saud di Arab Saudi. Menurut pendapat Sheikh Muhammad Iqbal, tes DNA digunakan dalam pengadilan agama sebagai alat bukti pendukung, namun tidak bisa menjadi satu-satu nya bukti dalam kejahatan besar seperti zina, karena zina merupakan dosa terbesar dalam agama Islam, diperlukannya hukuman yang berat bagi Abdul-Khaleq Hasan Ash-ShareefBeliau merupakan Da’iyah Muslim terkemuka dan juga ulama besar. Menurut pendapat Sheikh Abdul-Khaleq Hasan Ash-Shareef, apabila tes DNA dapat dibuktikan oleh dokter dan ahli-ahli terpercaya dengan kepastiannya menjadi bukti hukum yang sah, maka dibolehkan dan peran ulama memutuskan bagaimana keputusan yang tepat dalam Abdul-Majeed SubhBeliau merupakan ulama Azharite terkemuka. Menurut pendapat Sheikh Abdul-Majeed Subh, tes DNA tidak lebih dari bukti pendukung atau dengan kata lain, tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah. Dalam membuktikan apapun, diwajibkannya ada saksi beserta tes DNA marak digunakan dalam pembuktian anak kandung, dikutip dari Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, hukum islam sangatlah memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan nasab. Akibatnya, pengujian nasab memakai tes DNA dapat diterima apabila informasi sangat konkrit dan sah untuk mencegah kesalahan sekaligus melindungi kehormatan bagi keturunan nasab dan seterusnya. Menurut Majelis Fiqh Islam Liga Muslim Dunia, “Tes DNA untuk melacak garis keturunan, harus digunakan dengan hati-hati dan rahasia, tidak halal jika tidak menggunakan syariat islam”. Sedangkan dalam pembuktian permasalahan kejahatan, walaupun tes DNA sudah sering digunakan dalam pembuktian tersebut, belum tentu tes DNA merupakan alat bukti yang konkrit karena tidak adanya dalam pasal. Jika dilihat dari KUHAP, macam-macam alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan bioetikaOtonomi dan Tanggung Jawab IndividuOtonomi orang untuk membuat keputusan, sambil mengambil tanggung 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
\n\n ilmu membelah diri menurut islam
IlmuMembelah Diri ala Prabu Siliwangi Itu Ajaib . 26 Desember 2014 19:41 Diperbarui: 17 Juni 2015 14:25 485 1 1 + Laporkan Konten. Laporkan Akun. Lihat foto Ilmu membelah diri seperti prabu siliwangi sebenarnya hal yang mudah dan simpel jika kita memahami dengan benar, saya membuat metode AMC (Alpha Mind Control) hasil dari eksperimen yang
Hukum Bela Diri dalam Islam Bela diri adalah salah satu cabang olahraga yang menyehatkan dan juga menyenangkan. Banyak sekali aliran-aliran bela diri yang masing-masing memiliki karakter unik tersendiri. Seperti bela diri pencak silat, karate, tae kwon do, muay thai, kung fu, jujitsu dan lain sebagainya. Namun, tidak sedikit dijumpai beberapa beladiri yang disitu justru mengajarkan hal-hal yang tidak masuk akal. Lalu, bagaimanakah hukum bela diri dalam Islam itu sendiri? Benarkah bela diri diharamkan dalam Islam? Mari kita ulas dalam artikel berikut ini A. Belajar Bela Diri Bisa Berpahala Apabila seseorang mempelajari bela diri dalam rangka mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah, maka hal ini menjadi berpahala. Karena, mempersiapkan diri untuk berjihad itu sendiri hukumnya wajib bagi seorang muslim. Allah ta’ala berfirman وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya dirugikan. [QS. Al-Anfal 60] Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya mempersiapkan dirinya untuk berperang menghadapi musuh-musuh Allah dengan kekuatan apapun yang ia sanggupi. Entah itu dengan hartanya, ilmunya, pemikirannya, maupun fisiknya, termasuk mempelajari bela diri. Apabila bela diri ini kita pelajari dalam rangka mempersiapkan menghadapi musuh Allah maka akan menjadi ibadah di sisi Allah. Namun, apabila bela diri ini kita pelajari hanya sekedar olahraga ataupun hobby maka hanya akan menjadi hal yang mubah. Selain itu, belajar bela diri akan membuat tubuh kita semakin kuat dan lebih pemberani. Allah sendiri lebih mencintai hamba-Nya yang kuat baik fisik maupun jiwanya imannya dari pada hamba-Nya yang lemah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ Orang iman yang kuat lebuh baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada orang iman yang lemah. [HR. Muslim 2664] Apabila badan kita kuat maka kita akan lebih kuat dan lebih bersemangat dalam beramal shalih. Apalagi apabila tubuh kita kuat tentu akan bermanfaat untuk berjihad dan berjuang membela agama Allah. B. Belajar Bela Diri Hukumnya Haram Apabila Pada asalnya mempelajari atau mengikuti aliran bela diri apapun hukumnya mubah atau boleh-boleh saja dalam Islam. Bahkan akan menjadi wajib bila ulil amri yang memerintahkan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berjihad. Namun, akan menjadi haram apabila tidak memperhatikan batasan-batasan sebagai berikut 1. Mengajarkan Bid’ah dan Kesyirikan Apabila dalam perguruan bela diri yang diikuti ternyata mengajarkan ibadah-ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Islam maka segera keluar dan jangan diikuti. Contoh Melakukan puasa sekian hari atau harus dilakukan di tempat tertentu agar mendapatkan kekuatan tertentu dsb. Latihan pernafasan yang diiringi dengan zikir-zikir atau doa tertentu. Zikir-zikir yang ditentukan agar memperoleh kekuatan tertentu dsb. Wirid-wirid apapun entah doa ataupun zikir yang ditentukan cara waktu ataupun tempatnya yg tidak ada dalam syariat dalam rangka memperoleh kekuatan tertentu yang tidak masuk akal. dan lain semacamnya Apalagi apabila perguruan tersebut mengajarkan kesyirikan, seperti Menggunakan jimat agar mendapatkan perlindungan Ilmu-ilmu atau kekuatan yang tidak masuk akal seperti ilmu kanuragan, atau ilmu yang diperoleh dengan ritual ibadah tertentu seperti doa, wirid, zikir dsb atau mendapatkan transfer kekuatan dari guru dan semacamnya. Ketahuilah semua kekuatan yang diperoleh dengan melakukan hal-hal semacam itu hanyalah kebohongan, sihir, dan bantuan dari jin. Oleh karenanya pahamilah bahwa bela diri hanyalah sekedar latihan fisik untuk memperkuat potensi kekuatan yang ada pada tubuh, tidak lebih dari itu. 2. Kesetiaan atau Loyalitas Terhadap Perguruan yang Berlebihan Seorang muslim hendaknya meletakkan loyalitasnya hanya atas dasar Islam semata, tidak selainnya. Banyak bela diri yang dijumpai masih mengajarkan loyalitas dan kesetiaan yang berlebihan pada perguruan bela dirinya. Sehingga seakan-akan bela diri sudah menjadi aliran kepercayaan, ideologi atau hal lain sejenisnya. Apabila ia keluar atau pindah ke perguruan lain maka akan dianggap sebagai musuh. Biasanya hal ini muncul dikarenakan gengsi dari masing-masing perguruan. Seakan-akan bela dirinya lah yang paling hebat dibandingkan aliran-aliran bela diri yang lain. Padahal bela diri sejatinya hanyalah bela diri, olahraga fisik, tidak lebih dari itu. Sampai saat ini pun masih dijumpai beberapa perguruan bela diri yang tampak bermusuhan. Padahal diantara mereka ada yang sesama muslim, yang sejatinya adalah saudara. Hal ini tentu merupakan suatu kekeliruan, karena fanatik berlebihan seperti ini merupakan perilaku orang jahiliyyah. Fanatik dan loyalitas yang berlebihan akan menimbulkan banyak kerusakan. Tak jarang terjadi saling membunuh hanya gara-gara berbeda perguruan. Padahal apabila seorang muslim mati atas dasar pembelaan terhadap kelompoknya maka ia digolongkan mati dalam keadaan jahiliyyah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ Barang siapa yang terbunuh di bawah kelompok fanatik buta, atau mengajak pada kelompoknya, atau menolong kelompoknya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah [HR. Muslim 1850] C. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Belajar Bela Diri Setelah kita bahas hukum bela diri dalam Islam dapat kita simpulkan bahwa mengikuti perguruan bela diri secara umum diperbolehkan dalam Islam, selama perguruan tersebut tidak mengajarkan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang sedang berlatih bela diri. 1. Menjaga Hati Sebagai seorang muslim, kita wajib menjaga hati kita saat sedang berlatih bela diri. Jangan sampai kita niatkan mempelajari bela diri agar bisa menzalimi orang lain. Apalagi merasa hebat dan sombong setelah memiliki kemampuan bela diri yang luar biasa. Akan sangat baik sekali apabila kita niatkan belajar bela diri untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Apalagi diniatkan untuk berjuang di jalan Allah, semisal untuk berdakwah ke tempat yang terpencil, berbahaya dsb, tentu ini membutuhkan ilmu bela diri agar bisa menjaga diri dari kezaliman. 2. Menjaga Adab dengan Lawan Jenis Kebanyakan perguruan bela diri masih dijumpai terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan. Terkadang terjadi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan saat berlatih. Biasanya terjadi ketika pelatih memperbaiki gerakan muridnya yang merupakan lawan jenisnya atau saat sparing. Oleh karena itu, saat berlatih bela diri hendaknya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Pelatih laki-laki melatih laki-laki, sementara pelatih perempuan melatih yang perempuan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ikhtilat dan bersentuhan dengan yang bukan mahramnya. 3. Tidak Memukul Wajah Biasanya, saat praktik gerakan bela diri kita dituntut untuk mengarahkan pukulan ke arah wajah. Hal ini masih diperbolehkan apabila pukulan itu hanya sekedar untuk berlatih dan masih dalam koridor aman. Karena, lawan yang dipukul sudah tahu bahwa ia akan dipukul ke arah wajah dan ia masih bisa menangkis dan menghindarinya. Namun, apabila dalam pertandingan, maka ini tidak diperbolehkan. Karena biasanya pukulan yang dilontarkan adalah pukulan yang benar-benar mengenai wajah. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ Ketika salah seorang hendak memukul, maka hindarilah wajah [HR. Bukhari 2420] 4. Berlatih dengan Aman Bela diri termasuk olahraga yang banyak mengandung resiko cidera. Sementara di dalam Islam kita dilarang menjerumuskan diri kita dalam kerusakan. Allah ta’ala berfirman وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [QS. Al-Baqarah 195] Oleh karenanya seorang muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal berbahaya yang mungkin terjadi saat berlatih bela diri; seperti menggunakan matras, pelindung tulang kering, pelindung badan, sarung tinju, dan perangkat keamanan yang lainnya. Demikianlah hukum belajar bela diri dalam Islam beserta hal-hal yang harus diperhatikan saat berlatih. Semoga bermanfaat. Amiin. Kedua orientasi iaitu memasukkan pandangan, visi dan tafsiran Islam ke dalam disiplin ilmu yang berkaitan. Ketiga, penyelarasan iaitu menyelaraskan disiplin-disiplin ilmu yang bukan agama dengan ilmu agama. Keempat, kesepaduan iaitu menyepadukan seluruh ilmu dalam satu acuan atau paradigma yang berteraskan tauhid (Minda Madani 2013).
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam mempelajari ilmu-ilmu keislaman, akan lebih baik jika sebelumnya dapat memahami hakikat, pengertian, serta pentingnya ilmu dalam Islam. Dalam perspektif Islam, ilmu merupakan pengetahuan mendalam hasil dari ijtihad para ulama/mujtahid atas persoalan-persoalan duniawi maupun ukhrawi yang bersumber pada wahyu Allah. Menuntut ilmu dalam islam merupakan salah satu hal terpuji yang wajib bagi setiap insan khususnya umat disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa; "Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim". HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha'if Sunan Ibnu Majah no. 224. Selain itu, Allah Swt juga berfirman dalam surat Al - Mujadalah ayat 11Artinya "Allah Swt akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Swt Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." QS. Al-Mujadalah 11.Dalam hadis serta ayat tersebut diterangkan secara jelas pentingnya menuntut ilmu bagi seorang muslim. Orang yg memiliki pengetahuan tentang akidah, dan ibadah, serta ilmu duniawi yang mumpuni, maka dirinya akan terhindar dari kebodohan. Kedudukan orang berilmu dalam islam berada ditempat mulia yang ditinggikan derajatnya oleh Allah. Disiplin ilmu pengetahuan dalam Islam, semuanya harus menjadikan akidah sebagai asas dasar ilmu tersebut. Kategorisasi utama dari segi kewajiban mencari ilmu adalah pembagian ilmu menjadi fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Ilmu fardhu 'ain adalah ilmu yang wajib bagi tiap muslim mengetahuinya. Tujuan ilmu ini untuk menghilangkan kekeliruan iman, dan bisa membedakan antara yang haq dan bathil. Disiplin Ilmu Yang Dipelajari Dalam Islam, meliputi1. Islam untuk disiplin ilmu filsafat2. Islam untuk disiplin ilmu hukum, sosial, dan politik 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Ayatini menjelaskan tentang proses kejadian manusia dalam kandungan setelah melewati 4 bulan pertama, yang oleh sebagian ulama disebut dengan dzulumat tsalats (40 hari pertama di dalam ovarium, 40 hari kedua, sejak 'alaqoh dalam ovarium berproses menjadi mudghah dan berpindah ke dalam rahim. 40 hari terakhir, saat embrio terbungkus kuat dalam suatu selaput yang disebut Tuba Fallopy (kulit ketuban). - Allah berfirman, orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang yang sedang jihad fii sabilillah berjuang di jalan Allah.Islam adalah agama yang memuliakan orang berilmu. Derajat orang-orang yang berilmu lebih tinggi dibanding orang yang tak berilmu. Bahkan ayat pertama yang turun kepada Nabi Muhammad Sallahu alaihi wassalam adalah Iqro’ atau artinya bacalah’. Dengan ilmu, seseorang tak mudah sesat dalam kehidupan karena ilmu ibarat cahaya yang akan meneranginya dari gelapnya kebodohan. Orang yang berilmu juga lebih mungkin menggapai cita-cita, keinginan, dan harapan. Menuntut ilmu harus selalu dilakukan sepanjang hidup, walau tidak selalu lewat bangku sekolah. Membaca buku adalah salah satu jalan mendapatkan ilmu. Melihat youtube atau mendengarkan podcast yang membahas tentang ilmu pun bisa dilakukan untuk mencari ilmu. Zaman modern seperti ini, ilmu sangat mudah didapatkan sehingga tak ada lagi alasan untuk enggan belajar. Kewajiban Menuntut Ilmu Tak sedikit ayat Al Qur’an dan hadis Rasulullah Salallahu alaihi wassalam yang menegaskan wajibnya belajar. Bahkan kedudukan orang yang sedang menuntut ilmu disamakan dengan orang yang berjihad. Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam PAI Kelas X, coba simak wahyu pertama yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala untuk Nabi Muhammad Salallahu alaihi wassalam yang artinya berikut ini “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya,” al-Alaq/961-5. Dari ayat tersebut, ada beberapa kata yang menguatkan perintah belajar dan menuntut ilmu yakni 'Bacalah', 'Yang mengajar dengan pena', 'Mengajarkan apa yang tidak diketahui'. Menuntut ilmu tidak dibatasi untuk laki-laki saja, karena wanita pun memiliki hak yang sama dalam mencari ilmu. Semua gender, memiliki kewajiban dan hak karena sama-sama menjadi khalifah atau wakil Allah di muka bumi, sekaligus juga menjadi hamba. Sebagai khalifah, tentu manusia membutuhkan ilmu untuk menegakkan syariat Allah Subhanahu wata’ala. Demikian juga sebagai hamba, membutuhkan ilmu memadai agar bisa jadi hamba abid yang baik. Mustahil bisa menjadi khalifah tanpa ilmu pengetahuan yang cukup untuk mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini sehingga bisa melaksanakan hukum-hukum Allah. Misalnya, untuk salat saja perlu ilmu mencari kiblat, mencari waktu yang tepat kapan sholat lima waktu dilakukan, juga ilmu membangun masjid yang benar, membangun tempat wudhu yang baik, dan sebagainya. Tak ada pula batasan tempat dan waktu dalam mencari ilmu, bahkan ada ungkapan Arab yang menyebut Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina’. Islam juga mengajarkan Menuntut ilmu itu dimulai sejak lahir hingga ke liang lahat’, jadi belajarlah mulai kecil hingga akhir usia. Jangan malu untuk terus belajar walau sudah berumur. Hukum Menuntut Ilmu Adalah? Ilmu seperti apa yang wajib dipelajari oleh umat Islam? Tentu saja bukan ilmu yang tidak bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya. Ada ilmu yang tidak wajib dipelajari, bahkan haram dan berdosa jika dipelajari. Untuk ilmu yang bermanfaat, maka mempelajarinya akan memberi konsekuensi pahala. Berikut ini hukum menuntut ilmu-ilmu wajib seperti dilansir laman berikut ini Fardu kifayah Hukum fardu kifayah berlaku bagi ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam, agar tidak hanya kaum di luar Islam yang menguasai ilmu tersebut. Misalnya ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu komunikasi, ilmu bahasa, ilmu komputer, ilmu nuklir, dan lainnya. Fardu Ain Hukum tersebut berlaku jika ilmu yang dimaksud tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam dalam segala situasi dan kondisi. Misalnya ilmu agama Islam, ilmu mengenal Allah Subhanahu wata’ala dengan segala sifat-Nya, ilmu tata cara beribadah, dan yang terkait dengan kewajiban sebagai muslim. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu Pelajar atau orang yang sedang menuntut ilmu, juga guru atau orang yang sedang mengajarkan ilmu, memiliki keutamaan khusus. Mereka ini derajatnya diangkat di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Keutamaan bagi golongan ini adalah sebagai berikut Diberi derajat yang lebih tinggiDalilnya “Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” al- Mujadillah/5811 Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nantiDalilnya Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” ad-Dailami. Merupakan sedekah yang paling utamaDalilnya Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” Ibnu Majah. Lebih utama daripada seorang ahli ibadahDalilnya Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” ad-Dailami. Lebih utama dari śalat seribu raka’atDalilnya Dari Abu Zarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba Zarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu daripada śalat sunnah seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” Ibnu Majah. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan AllahDalilnya Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” ad-Dailami. Mendapat naungan malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surgaDalilnya Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah masjid Allah Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga,” HR. Muslim dan Ahmad. Dalil kewajiban seorang muslim menuntut ilmu, sehingga tidak semua wajib berjihad, ada pada surah at-Taubah 9122 yang artinya “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” Ayat Al-Quran tentang Ilmu Pengetahuan & Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Islam Dalil mengenai ilmu pengetahuan dan kewajiban menuntut ilmu tertera dalam banyak ayat Al-Quran, di antaranya adalah sebagai QS. Al-Mujadalah Ayat 11يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌBacaan latinnya "Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr"Artinya "Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu 'Berlapang-lapanglah dalam majelis', lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan 'Berdirilah kamu', berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," QS. Al-Mujadalah [58] 11.2. QS. Shad Ayat 29كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِBacaan latinnya "Kitābun anzalnāhu ilaika mubārakul liyaddabbarū āyātihī wa liyatażakkara ulul-albāb"Artinya "Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran," QS. Shad [38] 29.3. QS. At-Taubah Ayat 122وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَBacaan latinnya "Wa mā kānal-mu`minụna liyanfirụ kāffah, falau lā nafara ming kulli firqatim min-hum ṭā`ifatul liyatafaqqahụ fid-dīni wa liyunżirụ qaumahum iżā raja'ū ilaihim la'allahum yaḥżaruun"Artinya "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya," QS. At-Taubah [9] 122.Baca juga Mengenal Perilaku Setia Kawan, Kerja Keras & Penyayang dalam Islam Akhlak Terpuji Kepada Diri Sendiri dalam Islam, Apa Saja? Sejarah Pengembaraan Para Ulama Terdahulu untuk Menuntut Ilmu - Pendidikan Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita KoesnoPenyelaras Yulaika Ramadhani
Iklan› Intermezzo Ilmu Membelah Diri Layaknya Prabu Siliwangi Intermezzo Ilmu Membelah Diri Layaknya Prabu Siliwangi
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 050907 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d784bd3eaa8b746 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
QSu4a.
  • g5fq0gu51e.pages.dev/331
  • g5fq0gu51e.pages.dev/287
  • g5fq0gu51e.pages.dev/296
  • g5fq0gu51e.pages.dev/188
  • g5fq0gu51e.pages.dev/354
  • g5fq0gu51e.pages.dev/213
  • g5fq0gu51e.pages.dev/147
  • g5fq0gu51e.pages.dev/340
  • g5fq0gu51e.pages.dev/57
  • ilmu membelah diri menurut islam