Koneksikan dengan setting ODBC sbb; klik control panel-administrative tools-Data Sources (ODBC)-system dsn, pilih DBPPHMASAV3-configure-select-arahkan pointer ke "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database", dikolom database name pilih datalama.mdb. klik ok ok ok sampai keluar. aplikasi baru anda telah terkoneksi dengan database yang terpilih.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Pada peraturan tersebut tertulis pada pasal 3, menyebutkan ada 6 kategoti subyek wajib pajak PPh 21
Caranya : 1. Buat dulu satu Bukti potong untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap di e-spt pph21 2014, kalau sudah selesai tinggal export. 2. lalu buka file yang di export. 3. Lalu buka file CSV YANG OLD. 4. Copy paste aja isi file csv old ke new dengan mengikuti kolom yang new.
Tutup eSPT , Lalu Buka eSPT PPh 1771 v1.0 0:34 ; Connect to DB, Buat SPT Baru Tahun Pajak 2021 1:23 ; Tutup eSPT v1.0 1:52 ; Buka eSPT PPh 1771 v.1 2:00 ; Program, Buka SPT yang Ada, pilih tahun pajak 2021: 2:18 ; Isi SPT 2:29; Berikut ini video tutorial Cara mengatasi ESPT Badan Tidak Bisa Tahun 2021 produksi Tips Pajak Media
Perhitungan PPh 21 Gaji Karyawan dan Pencatatannya di Accurate Online. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Panduan Install : - Gunakan server xampp bisa download di Pakai php 5.6 atau versi 7.3 ke atas - untuk edit koding bisa pakai sublime text - Pindahkan folder rar Aplikasi pajak pph 21 berbasis web php mysql lengkap dengan database yang telah di download ke direktory c/xampp/htocs - lalu buka web bowser google chorme kemudian ketikan localhost/phpmyadmin/ untuk membuat database - database
Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022. Meski demikian, pemotong/pemungut PPh sudah dapat melaksanakan pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh
aCpusOn. g5fq0gu51e.pages.dev/159g5fq0gu51e.pages.dev/62g5fq0gu51e.pages.dev/380g5fq0gu51e.pages.dev/348g5fq0gu51e.pages.dev/101g5fq0gu51e.pages.dev/141g5fq0gu51e.pages.dev/113g5fq0gu51e.pages.dev/87g5fq0gu51e.pages.dev/316
cara membuat db baru pph 21